PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan)

  • Darliana Darliana Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Sapriadi Sapriadi Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
  • St.Hadijah Wahid Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
  • Muhammad Azhar Nur Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Keywords: metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berkependudukan muslim terbanyak di dunia dan tidak lepas dari berbagai dinamika realitas sosial yang membutuhkan pembaharuan hukum untuk menjawab problematika sosial. Namun dalam pembaharuan Hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan, hal ini tidak lepas dari situasi dan kondisi sosial yang mengitari peristiwa hukum dan pakar hukum dalam menemukan pembaharuaan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis terkait metode istihsan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Metode Istihsan merupakan suatu konsep istinbat hukum  dalam Islam serta metode istihsan dapat diungkapkan dengan dua statmen yaitu; pertama, mengunggulkan qiyas khafi atas qiyas jali yang didasarkan pada suatu dalil; kedua, mengecualikan suatu persoalan juz’i dari asal kulli atau kaidah umum karena adanya dalil khusus yang menuntut pengecualian tersebut. Istihsan dalam prakteknya mempunyai dua mekanisme metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.

References

1. Abd al-Wahab Khallaf, Ilmu Usul al-Fiqh, Kairo: Maktabat Da’wah al-Islamiyah, 1986.
2. Abd al-Wahab Khallaf, Masâdir al-Tasyri’ al-Islam fi Ma La Nass Fih, Kuwait: Dâr alKalam, 1972.
3. Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usûl al-Syari’ah, Juz 4, Kairo: Dâr al-Fikr al-Arabi, t.th.
4. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, Cet. I; Jakarta: Logos, 1999.
5. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 6/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna.
6. Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
7. Hamidah Mudhofir “Istihsan dan Aplikasinya dalam Wakaf Tunai di Indonesia”, Labatila 1, No. 1, 2017.
8. Kutbuddin Aibak,“Penalaran Istislahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”. alManhaj. Vol. VII, Nomor 2. Juli 2013.
9. Muhammad al-Khudari Bik, Usûl al-Fiqh, Kairo: Dâr al-Fikr al-Arabi, 1981.
10. Muhammad Habib Ibn Hujah, Baina Ilmai Ushul al-Fiqh wa al-Maqasid, Juz 2, Qatar; Wazarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, 2004.
11. Umar Hubeis dan A. Yazid, Fiqh al-Lighah al-“Arabiyah, Jilid II, Surabaya; Pustaka Progresif, 1985.
12. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
13. Wahbah Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Damaskus; Dar al-Fikr, 1986. Lihat juga Muhammad Ma’ruf Al-Dawalibi, al-Madkhal Ila Ilmi Ushul al-Fiqh, Cet.6, RIyad; Dar al-Syawaf Li al-Nasr wa al-Tauzi’, 1995.
14. Yusna Zaidah, “Model Hukum Islam: Suatu Konsep Metode Penemuan Hukum melalui Pendekatan Ushuliyyah”, Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, Vol. 17, Nomor. 2, Desember 2017.
Published
2022-03-30