HUKUM MENONTON FILM PORNO BAGI SUAMI ISTRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

  • Eril Eril
  • Karina Alifiana Karunia
Keywords: Menonton film porno, suami istri, Pandangan hukum Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum menonton film porno bagi suami istri untuk membangkitkan gairah seks, jenis penelitian ini studi pustaka (library research).  Penelitian menjawab tiga permasalahan hukum islam yaitu bagaimana dalil tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana pendapat ulama tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana kedudukan hukum menonton film porno bagi suami istri. Data penelitian ini diperoleh dari beberapa kitab atau buku yang membahas tentang hukum menonton film porno bagi suami istri dalam pandangan islam. Penelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan tekhnik deskriftif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menonton film porn adalah tidak dibolehkan berdasarkan dalil Rasulullah saw. yang artinya Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat. Terdapat beberapa pendapat mengenai melihat video porno ini, pendapat yang pertama mengatakan bahwa melihat video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat. Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung. Melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya. Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya.

al-Bujairimi, Sulaiman at-Tajrid li Naf al-‘Abid , Turkey: al-Maktabah al-Islamiyyah. t.t. Bouhdiba, Abdel wahab Sexuality In Islam Peradaban Kamasutra Abad Pertengahan, Yogyakarta: Alenia, 2004.

Abdurahman, Asjmuni. Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

HR. Bukhari No 6243, HR. Muslim No 2657, Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indoensia Edisi Kelima, Jakarta:Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, 2016.

Kementrian Agama RI, Aplikasi Qur’an Kemenag, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-quran, 2006.

MuhammadiyahOnline,Pornografi,www.Fatwatarjih.com/2021/08/pornografi, diakses pada tanggal 22 September 2021

NU online, Bolehkah Suami Istri Menonton film Porno?, www. Nu.or.id/post/read/54004/bolehkah suami istri-menonton-film-porno, diakses pada tanggal 22 September 2021.

ShihabM. Quraish, Tafsir Al-Misbah Volume 10, Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2009.
Tim penyusun Ensiklopedia Hukum Islam, Ensiklopedia Hukum Islam 4, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 2; Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Qardhawi,Syekh Muhammad Yusuf Halal dan Haram dalam Islam , Surabaya: PT. Bina Ilmu Surabaya, 2010.
Published
2022-03-31