UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Di Kabupaten Sinjai)

  • Jusri Mudjrimin IAIM Sinjai
Keywords: Narkotika, Penanggulangan, Pencegahan, Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daaerah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kabupaten sinjai dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala pemerintah daaerah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kabupaten sinjai. Dalam penelitian ini akan digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan tahun 2021 dan Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah di Kabupaten Sinjai yang sasarannya adalah para pengguna dan pengedar narkotika. Adapun faktor yang memiliki pengaruh dominan penyebab terjadinya penyalahgunan narkotika di Kabupaten Sinjai terdiri dari : Faktor yang berasal dari dalam dan Faktor yang bersal dari luar Dengan dibentuknya BNK di kabupaten Sinjai tidak serta merta membuat para pelaku takut untuk melakukan penyalahgunakan Narkotika namun malah meningkat dikarenakan keuntungan yang diperoleh cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kebutuhan terhadap ketergantungan Narkotika. Peran serta keluarga, masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan sehingga dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika dapat dihindari, untuk itu dibutuhkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang kongkrit.

References

Buku:
Asni M. & Rahma, Mukhsen Sarak. (2013). Faktor Yang Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Narkotika Dan Bahan Adiktif (Narkoba) Pada Remaja Di Sma Kartika Wirabuana XX-1 Makassar. Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin Makassar.
Tim Pemnyusun Buku Seri Bahaya Narkoba (2015), Bahaya Narkoba (Penyalahgunaan Narkoba), Jilid 2. Surakarta:Tirta Asih Jaya.
Lisa, J. (2013). Narkoba Psikotropika dan Ganggguan Jiwa. Jakarta: Nuha Medika.




Undang-undang :
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010
Published
2022-03-31