TINDAK PIDANA FITNAH (QADZAF) PERPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

  • Egi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Fitnah, Qadzaf, Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana pembuktian pelaku pidana fitnah (qadzaf) sebagai bentuk merusak kehormatan dan nama baik perspektif hukum pidana Islam. Fokus kajian diarahkan pada standar pembuktian, bentuk sanksi, dan tantangan implementasi di era digital, ketika tuduhan zina kerap disebarkan melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan(statute upproach), mengacu pada sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, Qadzaf, sebagai tindak pidana tuduhan zina atau fitnah tanpa bukti yang sah menurut  pidana hukum islam, dalam kategori tindak pidana merusak kehormatan dan nama baik. Qadzaf termasuk jarimah hudud dengan sanksi pokok 80 kali cambukan dan penolakan kesaksian pelaku selamanya, dengan syarat pembuktian yang sangat ketat, yakni 4 saksi  yang adil atau pengakuan pelaku. Sementara itu, hukum positif Indonesia, melalui KUHP Pasal 310–311 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3), menggunakan standar pembuktian yang lebih fleksibel, menerima bukti elektronik dan keterangan saksi tanpa syarat hudud. Realitas di Aceh memperlihatkan bahwa sebagian besar kasus qadzaf dijatuhi sanksi ta’zir karena tidak terpenuhinya syarat hudud, dengan bukti yang sering kali berupa rekaman atau tangkapan layar. Reformulasi pembuktian qadzaf dengan memasukkan bukti digital sebagai qarinah untuk ta’zir dipandang perlu, guna melindungi kehormatan korban dan tetap menjaga prinsip-prinsip syariat Islam dalam konteks masyarakat modern.

Author Biography

Fauziah Lubis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

ilmu hukum

References

A. Tanjung, M. A. F., Firmansyah, F., & Lubis, F. (2023). Problematika Penegakan Qanun Jinayat di Aceh. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 81–104. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.3328

Danirandi. (2021). Terduga pemerkosa bebas, kuasa hukum: DP korban fitnah, yang melakukan orang lain. Kanal Aceh. https://www.kanalaceh.com/2021/05/25/terduga-pemerkosa-bebas-kuasa-hukum-dp-korban-fitnah-yang-melakukan-orang-lain/

Darmayanti, A. (2021). Mahkamah Syariah Aceh vonis bebas pemerkosa, Komnas

Perempuan dorong kasasi. Detik News. https://news.detik.com/berita/d- 5582199/mahkamah-syariah-aceh-vonis-bebas-pemerkosa-komnas-perempuan-dorong-kasasi

Dayati, R., Pratiwi, Y., Zakir, Z. L., Wismanto, W., & Hibatullah, A. (2024). Penjelasan Kejahatan Hudud dan Saksi-saksinya dari Sudut Pandang Hukum Islam. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 387–396. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.186

Dhimas, M., Daffa, M., Mtd, D., Rahma, N., Annisa, D., & Nabila, S. (2025). Jarimah Qadzaf ( Tuduhan Zina ) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam : Implikasi Terhadap

Hak Asasi Manusia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1), 255–266. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.532

Fakhrurrazi, R. (2024). Examining The Istinbath Method On Jarimah Qadzaf In Qanun Jinayat Aceh. Proceeding of International Conference of Religion, Health, Education, Science and Technology, 1(1), 284–296. https://doi.org/10.35316/icorhestech.v1i1.5646

Hafid Gunawan, Nina Nirmala Sari, & Muhammad Akmal Muzhafar. (2025). Penerapan Kaidah Fiqih Jinayah dalam Qadzaf Secara Kinayah. Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah, 2(2), 163–173. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.944

Hamzani, A. I., & Aravik, H. (2022). Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis. Penerbit NEM.

Irfan, N. M. (2013). FIQH JINAYAH. In A. Zirzis (Ed.), AMZAH. http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056%0Ahttps://academic.oup.com/bioinformatics/article-abstract/34/13/2201/4852827%0Ainternal-pdf://semisupervised-3254828305/semisupervised.ppt%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.str.2013.02.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.10

Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, 5(8), 73.

KOMINFO. (2024). Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang Tahun 2024. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-identifikasi-1923-konten-hoaks-sepanjang-tahun-2024

Lubis, F. (2020). BUNGA RAMPAI HUKUM ACARA PIDANA (F. Zahara (ed.)). CV. Manhaji.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. In Mataram University Press (cetakan pe).

Nofa, Y. (2021). Hadd Qadzaf Dengan Penggunaan Lafaz Perspektif Empat Madzhab. Sakata Cendekia.

Noor Izzati, Amelia Radius, S. (2024). Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam. 1(2).

Prasetyo, M. A. (2017). STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENUDUH ZINA (QADZAF) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. 111.

Putra, W. pratama, & Hadijah Wahid, S. (2024). Jarimah Qadzaf (Menuduh Zina) Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2), 138–147. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i2.3169

Ramadhan, G. R., Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. 2, 51–64.

Sari, S. M. (2022). Pengantar Fiqh Jinayah. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah

Dasar, 6(August), 40.

Saufan Hadana, E. (2020). Jarimah Qadhaf Dalam Sistem Pemidanaan Islam. Lentera:

Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2(2), 165–174. https://doi.org/10.32505/lentera.v2i2.2118

Supriani, S., & Saputra, W. (2021). Jarimah Qadzaf (Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.59259/jd.v1i1.2

Vichi Novalia, Laudza Hulwatun Azizah, Novinda Al-Islami, & Surya Sukti. (2024). Ta’zir Dalam Pidana Islam: Aspek Non Material. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 225–234. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222

Zulnazar, H. dkk. (2021). Qadzaf dalam Perspektif Hadits (Analisis Syarah Hadits Metode Ijmali). Al-Bayan : Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 4(2), 187–198. http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/111

Published
2026-04-21