ANALYSIS OF ANTI-MONOPOLY LAWS AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION IN INDONESIA BASED ON LEGISLATION

  • Mustamin Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Azhar Nur Universitas Islam Ahmad Dahlan
Keywords: Analisis, Monopoli, Persaingan Usaha tidak Sehat

Abstract

This research is normative juridical research to find out by analyzing anti-monopoly law and unfair business competition in Indonesia based on statutory regulations. Applicable. The method used in this research is the research typology used in this research, which is descriptive analytical research, data collection techniques using the library study method. This library study is used to obtain secondary data by searching from primary legal material sources such as statutory regulations, jurisprudence, and from secondary legal material sources such as theoretical or doctrinal conceptions, opinions or conceptual thoughts and previous research related to the object of this research, as well as from tertiary legal material sources such as encyclopedias, dictionaries, article indexes, and others. The approach taken in this research is a qualitative approach which describes and analyzes the data in depth using inductive reasoning. The results of the research obtained are that the government has regulated unhealthy business competition and has determined prohibited activities and prohibited agreements that can harm small, medium and large entrepreneurs, as well as establishing an Unfair Business Competition Supervisory Commission through Law. -Law No.5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Procedures for handling cases related to unfair business competition violations have also been regulated through the KPPU as regulated in the Business Competition Supervisory Commission Regulation (No. 1 of 2010). So that entrepreneurs have guidelines for carrying out business activities. and have an institution to file objections if they find competing entrepreneurs violating applicable laws and regulations.

  Penelitian ini adalah penelitianYuridis normatif untuk mengetahui dengan menganalisis hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia bedasarkan peraturan perungan-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian  yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui metode studi Librery. Studi Librery tersebut digunakan untuk mendapatkan data sekunder dengan penelusuran  dari sumber bahan hukum primer seperti peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, dan dari sumber bahan hukum sekunder           seperti konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran  konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek  penelitian  ini,  serta  dari sumber bahan hukum tersier seperti ensiklopedia, kamus, indeks artikel, dan lainnya. Pendekatan yang diambil dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menguraikan dan menganalisis data secara mendalam dengan menggunakan penalaran induktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemerintah telah mengatur  mengenai persaingan usaha tidak sehat dan telah menentukan  kegiatan-kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang yang dapat merugikan para pengusaha kecil, menengah dan pengusaha besar, begitu pula telah di bentuk Komisi Pengawas Persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juga telah diatur tata cara penanganan  perkara yang berkaitan dengan pelanggaran  persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (No. 1 Tahun 2010).   Sehingga pengusaha  mempunyai pedoman  melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha. serta menpunyai lembaga  untuk mengajukan keberatan bila menemukan pengusaha saingannya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Abdulkadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya, Bandung, (Google Sochlar)
Kartika; Simangunsong A. , 2005, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. (Google Sochlar)
Rahmawati, Rasyidah N. 2006. Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global. Bayu Media Publishing.Malang. (Google Sochlar)
Rokan, Mustofa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha (Teori Dan Praktiknya Di Indonesia). Jakarta: Rajawali Press. (Google Sochlar)
Silondae Arus A, Ilyas WB, 2013. Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta. (Google Sochlar)
Simorangkir, JCK dkk, 2009 Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta. (Google Sochlar)
Silondae Arus A, Fariana Andi, 2010. Aspek Hukum dalam ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta. (Google Sochlar)
Siswanto, Arie. 2004. Hukum Persaingan Usaha, Cetakan kedua, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia. (Google Sochlar)
Suharsil, M.Taufik Makarao. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia (Google Sochlar)
Ubaidillah Kamal, dkk, 2018, Hukum Ekonomi Seri Kajian Hukum Ekonomi, Semarang BPFH
UNNER . (Google Sochlar)
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. (Google Sochlar)
Widjaya Rai. 2000. Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN. Pradnya Paramita. Jakarta. (Google Sochlar)
Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara KPPU;
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2008
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU.

Jurnal

Soemardi, Tresna P. 2011. Kajian Holistik Kelembagaan KPPU RI Antara Harapan Vs Fakta Historis 2000-2011, dalam Jurna l Persaingan Usaha Edisi 6. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Tarmizi, Analisis Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah Vol. 8 No.1 Januari-Juni 2022, Hal. 151-160
Published
2025-09-29