Pandangan Hukum Islam tentang Pembagian Tugas antara Suami Istri di BTN Andi Tonro Permai

Keywords: Hukum Islam, Pembagian Tugas, Suami Istri, Qawwamah, Kerja Sama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana konsep pembagian tugas antara suami istri di BTN Andi Tonro Permai Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, dan (2) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian tugas antara suami istri di BTN Andi Tonro Permai Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara secara langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif, yang berarti data ditampilkan secara asli, tanpa diubah menjadi simbol atau angka. Adapun sumber data penelitian yang diperoleh adalah dari tokoh agama dan masyarakat setempat selaku informan yang terkait dengan judul penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembagian tugas rumah tangga di BTN Andi Tonro Permai bersifat fleksibel, didasarkan pada kesepakatan, situasi, dan karakter pasangan, dengan suami umumnya sebagai pencari nafkah dan istri mengurus rumah, namun keduanya saling bekerja sama demi keharmonisan keluarga. (2) Dalam perspektif Islam, pembagian tugas rumah tangga di BTN Andi Tonro Permai umumnya sesuai syariat, dengan suami sebagai qawwam dan istri pengelola rumah, didasari musyawarah, keadilan, dan kerja sama. Pemahaman agama memengaruhi fleksibilitas, semakin lama usia pernikahan, semakin tinggi adaptasi.

Author Biography

Muhammad Qoyyimuddin, Universitas Muhammadiyah Makassar

Muhammad Qoyyimuddin, Lahir di Konawe (Duriaasi), Sulawesi Tenggara, pada tanggal 15 Mei 2001, Peneliti merupakan anak dari bapak Madhori dan ibu Holikah dan merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara. Pendidikan formal dimulai dari (SDN 1 Karya Sari) dan lulus pada tahun 2012. Setelah lulus peneliti melanjutkan pendidikan di (Mts Al-Muhajirin Darusalam) dan lulus pada tahun 2015. Pada tahun yang sama peneliti melanjutkan kejenjang pendidikan menegah atas di (SMA Addaraen) dan lulus pada tahun 2018. Setelah lulus peneliti melanjutkan pendidikan di pondok pesantren AHG (Akademi Huffadz Gemma) dan lulus tahun 2021. Pada tahun yang sama peneliti melanjutkan pendidikan D2 di Ma’had Al-birr Unismuh Makassar selama 2 tahun dengan kelas persiapan bahasa arab, kemudian melanjutkan Strata 1 (S1) di Universitas Muhammadiyah Makassar, Program Studi Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Agama Islam.

            Dengan ketekunan, usaha dan motivasi yang tinggi untuk terus belajar peneliti berhasil menyelesaikan pengerjaan tugas akhir skripsi ini. Semoga dengan penulisan skripsi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan.

            Akhir kata peneliti mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya atas terselesaikannya skripsi yang berjudul “Pandangan Hukum Islam tentang Pembagian Tugas antara Suami Istri di BTN Andi Tonro Permai Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.”

References

1. Buku:
Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Makassar: Alauddin University Press.
al-Zuhaili, W. (2012). Tafsir al-Wasith (al-Fatihah-at-Taubah) (Muhtadi et al., Trans.). Depok: Gema Insani.
Ardial. (2015). Paradigma dan model penelitian komunikasi (Cet. II). Jakarta: Bumi Aksara.
Aziz, A. (2004). Ilmu dakwah (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Grup.
Creswell, J. W. (2013). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Departemen Agama RI. (2008). Membangun keluarga harmonis. Jakarta: Penerbit Departemen Agama.
Fathoni, A. (2006). Metodologi penelitian teknik penyusunan skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Farida, N. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa. Solo: Cakra Books.
Gulo, W. (2005). Metodologi penelitian. Jakarta: PT Grasindo.
Kasiram, M. (2010). Metode penelitian kualitatif-kuantitatif. Yogyakarta: UIN Maliki Press.
Khoiron, A. M., & Kusumastuti, A. (2019). Metode penelitian kualitatif. Malang: Literasi Nusantara.
Mahmud, A. A. H. (2004). Keluarga muslim dan masa depan umat. Jakarta: Al-Kautsar.
Marzuki. (1995). Metodologi rise. Jakarta: BPFE-UII.
Mardalis. (2010). Metodologi penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru. Jakarta: UI Press.
Soeharto, I. (1999). Metode penelitian ilmiah sosial. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (mix methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryabrata, S. (2012). Metodologi penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.
Suyitno. (2018). Metode penelitian kualitatif: Konsep, prinsip dan operasionalnya. Tulungagung: Akademia Pustaka.
Thalib, M. (2000). Solusi Islam terhadap dilema wanita karir. Yogyakarta: Wihdah Press.
'Uwaidah, K. M. (1998). Al-Jami' fi Fiqh an-Nisa' (M. A. Ghoffar E.M, Trans.). Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

2. Jurnal Online tanpa DOI
Amri, M. S., & Tulab, T. (2018). Tauhid: Prinsip keluarga dalam Islam (Problem keluarga di Barat). Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 97. Diakses pada 22 Agustus 2024.
Bastiar. (2018). Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri mewujudkan rumah tangga sakinah: Analisis disharmonisasi pasangan suami istri di Kota Lhokseumawe. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan dan Ekonomi Islam, 10, 78. Diakses pada 22 Agustus 2024.
Iskandar, Z. (2017). Peran kursus pra nikah dalam mempersiapkan pasangan suami-istri menuju keluarga sakinah. Al-Ahwal, 10(1), 87. Diakses pada 22 Agustus 2024.
Launa, & Ahza, I. (2006). Hubungan pemahaman peran suami isteri dengan keharmonisan keluarga. Jurnal Psikologi, 2(1), 36–43. Diakses pada 22 Agustus 2024.

3. Artikel Online
Daily Mail & Felicia, N. (2012). Masalah pembagian tugas di rumah bisa berujung perceraian. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/news/69350/masalah-pembagian-tugas-di-rumah-bisa-berujung-perceraian. Diakses pada 10 September 2024.
Sitohang, V., & Arimbi, D. A. (2020). Penelataran ekonomi dan beban ganda perempuan. Magdalene. https://magdalene.co/story/buruh-perempuan-ceraikan-suami-peran-gender-normatif-memang-sudah-basi/. Diakses pada 10 September 2024.
Published
2025-09-30