COMMUNITY PERCEPTIONS OF THE JUJURAN TRADITION IN THE WEDDINGS OF THE TIDUNG TRIBE IN TARAKAN, NORTH KALIMANTAN

Keywords: Jujuran, Tradisi, Pernikahan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tradisi jujuran dalam pernikahan suku Tidung di Tarakan, Kalimantan Utara, serta makna simbolik dan fungsi sosial budaya yang terkandung dalam tradisi tersebut dan mengeta hui pandangan masyarakat suku Tidung terhadap tradisi jujuran dalam pernikahan dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi, dimana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, budayawan, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi jujuran tidak hanya merupakan pemberian materi semata, tetapi lebih sebagai simbol penghormatan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Meskipun bentuk dan jumlah jujuran telah mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi, nilai-nilai inti seperti kesungguhan, penghormatan, dan keseriusan dalam membina rumah tangga tetap dijaga. Selain itu, tradisi jujuran juga memiliki fungsi sosial dan budaya yang signifikan, yaitu mempererat hubungan antar keluarga, memperkuat solidaritas sosial, serta menjadi sarana pendidikan informal bagi generasi muda mengenai pentingnya tanggung jawab dalam kehidupan keluarga. Meskipun zaman terus berkembang, tradisi jujuran tetap relevan dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya suku Tidung di Tarakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi jujuran memiliki peran penting dalam pelestarian nilai budaya dan penguatan ikatan sosial dalam masyarakat Tidung.

Author Biography

Dessy Fitriani, Universitas Muhammadiyah Makassar

Dessy Fitriani, lahir di Tarakan, Kalimantan Utara. Pada tanggal 30 Desember 2001. Merupakan anak ke-2 dari 5 bersaudara dari pasangan Bapak Mulyadi dan Ibu Suginem. Penulis menyelesaikan Pendidikan TK K artika Jaya , kemudian melanjutkan Sekolah Dasar di SD Negeri Utama 1 Tarakan, kemudian SMP Negeri 2 Tarakan, kemudian melanjutkan jenjang Pendidikan di MA Raudhatul Qur'an Tarakan. Kemudian mengambil program Diploma Dua (D2) Pendidikan Bahasa Arab dan Studi Islam Ma'had Al-Birr Universitas Muhammadiyah Makassar selama 2 tahun. Setelah itu melanjutkan program Strata Satu (S1) pada program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar hingga saat ini. Selama berstatus sebagai mahasiswa, penulis giat dalam mengikuti perkuliahan di kampus. Sebelum menyelesaikan Strata Satu, penulis juga mengikuti program pengabdian kepada masyarakat (PkM) di Yayasan Raudhatul Qur'an Tarakan (Taud/TK, MI, Ponpes Mts dan MA Tahfidz RTQ, Rumah Qur'an) dan mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di KUA Kecamatan Tarakan Barat.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam, & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. (2015). Fiqih Munakahat. Jakarta: Amhaz.

Ahmad, A. (2022). Pernikahan dalam Islam: Definisi dan Hukum. Jakarta: Pustaka Al-Qalam.

Aspandi. (2018). Tradisi jujuran perkawinan Suku Tidung Tarakan Kalimantan Utara dalam perspektif maslahat. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, (2).

Basyir, A. A. (2020). Kaidah-kaidah Hukum Islam (Kaedah Fiqh) (Edisi revisi). Yogyakarta: UII Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Limpo, A. S. (2017). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Makassar: UIN Alauddin Makassar.

Mengenal Bebantang, Tradisi Leluhur untuk Prosesi Pernikahan Suku Tidung di Kaltara. (2023). Tribun Kaltara.

Muhammad bin Ismail al-Bukhari. (2021). Shahih al-Bukhari (Jilid I). Riyadh: Maktabah al-Ma’rifah.

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. (2020). Penjelasan Kaidah-kaidah Fikih yang Agung (Terj. Amir Hamzah). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Muslim bin Hajjaj Al-Naisaburi. (n.d.). Shahih Muslim (Jilid II). Beirut: Dar Ihya’ Al-Turats Al-Arabi.

Rahman, D. A. (2010). Ushul Fiqih. Jakarta: Hamzah.

Romli, D. (2009). Fiqh Munakahat (Cet. I). Bandar Lampung: Nur Utopi Jaya.

Sabiq, S. (2013). Fiqih Sunnah (Jilid 3, Terj. Abu Syauqina & Abu Aulia Rahma). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Susanto, B. (2022). Tradisi Pernikahan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Ilmu.

Syarifuddin, A. (2010). Ushul Fiqih (Jilid II). Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Syarifuddin, A. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sztompka, P. (2011). Sosiologi Perubahan Sosial (Cet. VI). Jakarta: Prenada Media Grup.

Tihami, S., & Sahrani. (2013). Fiqh Munakahat (Cet. ke-3). Depok: Rajawali Press.

Titin Sefi Antomi. (2020). Analisis Persepsi Masyarakat Adat Suku Tidung tentang Pemberian Uang Jujuran dalam Perspektif Hukum Islam (Skripsi). Universitas Islam Negeri Walisongo.

Utami, S. N. (2023). Mengenal Suku Tidung: Pakaian Adat, Rumah Adat, dan Dayak.Kompas.com.https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/193646978/mengenal-suku-tidung-pakaian-adat-rumah-adat-dan-dayak

Wahbah, Z. (2011). Tafsir al-Munir fii al-‘Aqidah wa al-Shari’ah wa al-Manhaj (Juz 4). Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir.

Yufi. (2020). Pernikahan menurut pandangan Islam. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-Islam/

Hidayat, R., & Mustofa, M. (2021). Tradisi dan hukum Islam: Analisis terhadap kearifan lokal dalam pernikahan adat di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 31(2), 255–272. https://doi.org/10.21580/ahkam.2021.31.2.7881

Sulaiman, A., & Khotimah, S. (2020). Relevansi hukum Islam terhadap budaya lokal dalam perkawinan masyarakat Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 30(1), 91–108. https://doi.org/10.21580/ahkam.2020.30.1.5203

Published
2025-09-30