ANALISIS KETATANEGARAAN BERDASARKAN HISTORIS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PERIODE ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI

  • Mustamin Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Analisis ketatanegaraan orde lama, orde baru hingga era reformasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketatanegaraan berdasarkan historis ketatanegaraan Republik Indonesia dari periode orde lama, orde baru hingga orde reformasi untuk mengetahui perkembangan kehidupan bernegara  secara dinamis terus mengalami dinamika  dan perubahan  terutama yang berkaitan dengan  norma-norma yang berlaku lebih khusus  mengatur  tentang struktur  kekuasaan  dan ketatanegaraan pacsa amandemen UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan mengacu pada sumber-sumber seperti peraturan perundang-undangan, buku hukum, dan media cetak. Hasil penelitian menunjukkan proses panjang dari proklamasi 17 Agustus 1945 hingga era reformasi, dengan transisi signifikan antara periode pemerintahan, seperti dari Soekarno ke Soeharto pada 1966 dan mundurnya Soeharto pada 1998-1999. Reformasi puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, dengan gejolak sosial dan perubahan kebijakan seperti memorandum dan maklumat MPR hingga 2001. Pemerintahan SBY 2004-2014 menandai dua periode kekuasaan, diikuti oleh pemerintahan Jokowi-Kalla 2014-2019 dan kemudian Jokowi-Ma'ruf Amin dari 2019 hingga 2024. Masa jabatan terakhir ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, mencerminkan perubahan konstitusional yang terjadi selama rentang waktu tersebut.

References

BAB, I. (n.d.). Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1). Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembangunan nasional mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari. Retrieved March 26, 2024, from https://jdih.brebeskab.go.id/file_dokumen/1706511942_99d17245b8821d50291b.pdf

Fawzia, D., Noor, F., Bhakti, I. N., Gayatri, I. H., Nurdin, N., Haris, S., & Raharjo, W. (n.d.). 4.1. Transisi Politik Pasca Soeharto. Retrieved March 26, 2024, from https://www.academia.edu/download/58033343/Sistem_Presidensial_Masa_Transisi_1998-2004.pdf

Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Civic education: Antara realitas politik dan implementasi hukumnya. PT Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=iHBaMG7FCnkC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Mahfud+MD+mengatakan+bahwa+terkadang+tindakan+yang+bertentangan+dengan+konstitusi+dapat+menjadi+landasan+bagi+konstitusi+baru,+sehingga+Dekret+Presiden+tanggal+5+Juli+1959+dianggap+sebagai+sumber+hukum+karena+dapat+ditegakkan+secara+nyata,+bukan+karena+keabsahan+konstitusionalnya&ots=-MRM6q8-f5&sig=qPTySRb379LasDfEQvWF17a_DdA

Ismanto, I. (2004). Pemilihan presiden secara langsung 2004: Dokumentasi, analisis, dan kritik. Galangpress Group. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=0R0x1KxHK-UC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Pemilu+ini+juga+menandai+perubahan+dalam+mekanisme+pemilihan+presiden+dan+wakil+presiden,+dimana+mereka+dipilih+langsung+oleh+rakyat.+Pasangan+Susilo+Bambang+Yudhoyono+dan+Jusuf+Kalla+memenangkan+pemilu+putaran+kedua+pada+tanggal+5+Oktober+2004+dan+dilantik+sebagai+Presiden+dan+Wakil+Presiden+RI+periode+Tahun+2004+-+2009.&ots=xIiGDOugOP&sig=IdbIa2acqEFMP-4fP05OiK1CGQo

Lubis, S., Hutabarat, M., & Nasution, M. R. (2019). Undang Undang Dasar 1945. https://osf.io/preprints/inarxiv/cs8tu/download

Penerangan, I. D. (n.d.). Ketetapan-ketetapan No. IX/MPRS/1966 s/d No. XLIV/MPRS/1968. (No Title). Retrieved March 26, 2024, from https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282270157748480

Qorib, F., & Waru, A. V. (2022). Identitas Jokowi dalam Pelantikan Presiden Periode 2014 & 2019 di Televisi. Communicator Sphere, 2(1), 1–19.

Ratmaja, B. A. K., & Yusa, I. G. (2019). Politik Hukum Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar. Kertha Negara Journal Ilmu Hukum, 7, 1–19.

Sapriadi, S., Arhan, H., Alauddin, A., & Zihrana, S. N. (2022). Sistematika Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 150–159.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (1979). Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum Jakarta. Pusat Dokumentasi Univeraitas Indonesia.

Winarno, B. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman bagi Indonesia. Erlangga. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=9V4v_Ooj8dYC&oi=fnd&pg=PR11&dq=Perjalanan+dua+dasawarsa+era+reformasi+ini+menunjukkan+beberapa+capaian+penting+dalam+sistem+pemerintahan+Indonesia,+yang+merupakan+implementasi+dari+agenda+reformasi+tersebut&ots=w_5Ap-l56P&sig=V_Z6TmhA5tIDmf3uUC4Xk8srB3E

Zaini, A. (1991). Pengantar hukum tata negara. http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=43350&lokasi=lokal

Published
2024-03-30