ANALISIS KETATANEGARAAN BERDASARKAN HISTORIS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PERIODE ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketatanegaraan berdasarkan historis ketatanegaraan Republik Indonesia dari periode orde lama, orde baru hingga orde reformasi untuk mengetahui perkembangan kehidupan bernegara secara dinamis terus mengalami dinamika dan perubahan terutama yang berkaitan dengan norma-norma yang berlaku lebih khusus mengatur tentang struktur kekuasaan dan ketatanegaraan pacsa amandemen UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan mengacu pada sumber-sumber seperti peraturan perundang-undangan, buku hukum, dan media cetak. Hasil penelitian menunjukkan proses panjang dari proklamasi 17 Agustus 1945 hingga era reformasi, dengan transisi signifikan antara periode pemerintahan, seperti dari Soekarno ke Soeharto pada 1966 dan mundurnya Soeharto pada 1998-1999. Reformasi puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, dengan gejolak sosial dan perubahan kebijakan seperti memorandum dan maklumat MPR hingga 2001. Pemerintahan SBY 2004-2014 menandai dua periode kekuasaan, diikuti oleh pemerintahan Jokowi-Kalla 2014-2019 dan kemudian Jokowi-Ma'ruf Amin dari 2019 hingga 2024. Masa jabatan terakhir ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, mencerminkan perubahan konstitusional yang terjadi selama rentang waktu tersebut.
References
BAB, I. (n.d.). Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1). Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembangunan nasional mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari. Retrieved March 26, 2024, from https://jdih.brebeskab.go.id/file_dokumen/1706511942_99d17245b8821d50291b.pdf
Fawzia, D., Noor, F., Bhakti, I. N., Gayatri, I. H., Nurdin, N., Haris, S., & Raharjo, W. (n.d.). 4.1. Transisi Politik Pasca Soeharto. Retrieved March 26, 2024, from https://www.academia.edu/download/58033343/Sistem_Presidensial_Masa_Transisi_1998-2004.pdf
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Civic education: Antara realitas politik dan implementasi hukumnya. PT Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=iHBaMG7FCnkC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Mahfud+MD+mengatakan+bahwa+terkadang+tindakan+yang+bertentangan+dengan+konstitusi+dapat+menjadi+landasan+bagi+konstitusi+baru,+sehingga+Dekret+Presiden+tanggal+5+Juli+1959+dianggap+sebagai+sumber+hukum+karena+dapat+ditegakkan+secara+nyata,+bukan+karena+keabsahan+konstitusionalnya&ots=-MRM6q8-f5&sig=qPTySRb379LasDfEQvWF17a_DdA
Ismanto, I. (2004). Pemilihan presiden secara langsung 2004: Dokumentasi, analisis, dan kritik. Galangpress Group. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=0R0x1KxHK-UC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Pemilu+ini+juga+menandai+perubahan+dalam+mekanisme+pemilihan+presiden+dan+wakil+presiden,+dimana+mereka+dipilih+langsung+oleh+rakyat.+Pasangan+Susilo+Bambang+Yudhoyono+dan+Jusuf+Kalla+memenangkan+pemilu+putaran+kedua+pada+tanggal+5+Oktober+2004+dan+dilantik+sebagai+Presiden+dan+Wakil+Presiden+RI+periode+Tahun+2004+-+2009.&ots=xIiGDOugOP&sig=IdbIa2acqEFMP-4fP05OiK1CGQo
Lubis, S., Hutabarat, M., & Nasution, M. R. (2019). Undang Undang Dasar 1945. https://osf.io/preprints/inarxiv/cs8tu/download
Penerangan, I. D. (n.d.). Ketetapan-ketetapan No. IX/MPRS/1966 s/d No. XLIV/MPRS/1968. (No Title). Retrieved March 26, 2024, from https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282270157748480
Qorib, F., & Waru, A. V. (2022). Identitas Jokowi dalam Pelantikan Presiden Periode 2014 & 2019 di Televisi. Communicator Sphere, 2(1), 1–19.
Ratmaja, B. A. K., & Yusa, I. G. (2019). Politik Hukum Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar. Kertha Negara Journal Ilmu Hukum, 7, 1–19.
Sapriadi, S., Arhan, H., Alauddin, A., & Zihrana, S. N. (2022). Sistematika Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 150–159.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (1979). Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum Jakarta. Pusat Dokumentasi Univeraitas Indonesia.
Winarno, B. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman bagi Indonesia. Erlangga. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=9V4v_Ooj8dYC&oi=fnd&pg=PR11&dq=Perjalanan+dua+dasawarsa+era+reformasi+ini+menunjukkan+beberapa+capaian+penting+dalam+sistem+pemerintahan+Indonesia,+yang+merupakan+implementasi+dari+agenda+reformasi+tersebut&ots=w_5Ap-l56P&sig=V_Z6TmhA5tIDmf3uUC4Xk8srB3E
Zaini, A. (1991). Pengantar hukum tata negara. http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=43350&lokasi=lokal
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


