IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM KONTEKS SOSIAL BUDAYA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum islam dalam keputusan pengadilan agama dalam konteks sosial budaya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian library research. Bahan hukum yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta publikasi yang relevan dengan tema tersebut. Data sekunder yang diperoleh dengan studi literatur kemudian diseleksi yang selanjutnya dilakukan reduksi data. Dan pada tahap yang terakhir dilakukan Analisa dengan menggunakan Analisa deduktif dan juga induktif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Penerapan hukum Islam di Indonesia telah berubah secara berkala sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun di tengah-tengah proses tersebut terdapat dampak yang muncul dari interaksi faktor sosial budaya dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun hukum Islam masih berkembang hingga saat ini berkat bantuan faktor sosial budaya dan infrastruktur politik serta suprastruktur politik. Banyaknya perspektif dan penafsiran umat Islam mengenai esensi hukum Islam telah mempengaruhi banyak aspek penerapannya.
References
A. S., B. S., & Sujayadi. (2011). Hukum Acara Perdata dan DOkumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana.
Abdullah, A. G. (1994). Peradilan Agama Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia. Mimbar Hukum(1), 94-106.
Ahmad, Z. A. (1973). Piagam Nabi Muhammad saw. : Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama Kali di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang.
Arto, A. (2005). Prektek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asyamawi, M. S. (2004). Nalar Kritis Syariah. Yogyakarta: LKIS.
Coulson, N. J. (1987). Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: P3M.
Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Tora, 2(3), 429-436.
Faudy, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Faudy, M. (n.d.). Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, k.
Harahap, M. Y. (2010). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Koentjaraningrat. (1993). Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Makarao, M. T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mudzhar, M. A. (1991). Pengaruh Faktor Sosiaal Budaya terhadap Produk Hukum Pemikirian Hukum Islam. Mimbar Hukum(4), 21-30.
Mudzhar, M. A. (1991). Pengaruh Faktor Sosial budaya Terhadap Produk Pemikirian Hukum Islam. Mimbar Hukum(4), 21-30.
Mulyadi, L. (2007). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
Noel, C. J. (1969). Conflics and Tensions in Islamic Law. Chicago: The University Of Chicago Press.
Rasyid, R. A. (2007). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grapindo.
RI, D. P. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Roibin. (2010). Sosio-Antropologis Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Malang: UIN Maliki Press.
Rosyada, D. (1996). Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Shihab, U. (1990). Al-Qur'an dan Rekayasa Sosial. Jakarta: Pustaka Kartini.
Sodiqin, A. (2012). al-Qur'an: Model Dialektika Wahyu dan Budaya. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Sutiyoso, B. (2006). Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


