KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP TRADISI A’JANGANG-JANGANG MASYARAKAT KABUPATEN GOWA PRESPEKTIF ASRAR AL-AHKAM
Abstract
Penelitian ini berjudul kajian filosofis terhadap tradisi A’jangang-jangang masyarakat kabupaten gowa prespektif Asrar al-Ahkam, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui makna, hikmah dan nilai dari tradisi a’jangang-jangang tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kepustakaan, juga dikenal sebagai penelitian literatur. Penelitian ini disebut sebagai "penelitian kepustakaan" karena bahan-bahan atau data yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian diperoleh dari perpustakaan; sumber-sumber ini termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, ensklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah, dan jenis sumber lainnya. A’jangang-jangang adalah merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat Makassar yang bertujuan untuk mengetahui status perempuan yang hendak dilamar, sekaligus apakah sesuai dengan bibit, bebet dan bobot sesuai dengan yang diinginka oleh pihak laki-laki Hasil penelitian adalah menemukan nilai filosofis minimal ada 3, yaitu bersilaturrahim sambil memeriksa keadaan keluarga perempuan, dan mencari informasi dengan bertanya kepada tetangganya apakah perempuan itu telah dipinang oleh sesorang atau belum, mengenal dan melihat terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, Mengetahui kebiasaan keseharian dan akhlak dari wanita yang hendak dinikahi, agama (taat beribadah) cantik rupanya, garis keturunannya dan hartanya, Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat harus lebih memperhatikan fenomena sosial di masyarakatnya, terutama yang berhubungan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika makna tradisi tersebut telah mengalami pergeseran. Tokoh adat dan tokoh masyarakat harus mendorong masyarakat untuk mempertahankan tradisi baik selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
References
Ahmad, H. M. (1992). Fikih Munakahat. Duta Grafika.
Ash-Shiddieqy, H. (1975). Pengantar Hukum Islam. Bulan Bintang.
Djamil, F. (1997). Filsafat Hukum dalam Islam. Logos.
Gautama, S. (1973). Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan campuran. CV Alumni.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama.
Musafir, M., & Hadijah Wahid, St. (2023). ADAT MAPPACCING PADA MASYARAKAT BUGIS SINJAI, STUDI PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN MAQASHID SYARIAH. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 41–62. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1652
Musbikin, I. (2001). Qawa’id Al-Fiqhiyah. PT. Raja Grafindo Persada.
Saleh, M., Jumadil, J., & Ilham, I. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’. Al-Azhar Islamic Law Review, 4(1), 14–24. https://doi.org/10.37146/ailrev.v4i1.144
Soeparmono, S., R, A. rahman, & Kurniati, K. (2022). PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM SEJAK MASA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA HINGGA ERA REFORMASI. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 84–96. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1076
Subekti. (2002). Hukum Keluarga dan Hukum Waris. PT. Intermasa.
Thalib, S. (1986). Hukum kekeluargaan Indonesia Berlaku Bagi Umat Islam. UI Press.
Tjahjadi, S. L. (2004). Petualangan Intelektual: Konfrontasi dengan Para Filsuf dari Zaman Yunani hingga Zaman Modern.
Wignjodipoere, S. (1988). Asas-asa Hukum Adat. Gunung Agung.
Zamzami, M. (2016). Hikmah dalam al-Qur’ān dan Implementasinya dalam Membangun Pemikiran Islam yang Inklusif. TEOSOFI: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 6(2), 355–382. https://doi.org/10.15642/teosofi.2016.6.2.355-382
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


