FILOSOFI DAN MANAJEMEN EKONOMI ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA

  • Salam Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Gagaring Pagalung Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muslimim Kara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Heri Irawan Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • St. Hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: Manajemen, Filosofi, Wakaf Zakat Dan Wakaf

Abstract

Penulisan Artikel ini bertujuan untuk mendiskripsikan filosofi manajemen zakat, wakaf, dan syar-iyah. Adapun metode yang di pakai yaitu dengan menggunakan metode library risearc atau kajian Pustaka dengan melihat literatur dan penelitian yang berkaitan dengan tema yang di bahas. Hasil dan pembahasan pada artikel ini menyatakan bahwa Manajemen zakat yang baik tentu perlu diatur dengan baik pula, di Indonesia. sesuai dengan peraturan yang telah ada yaitu UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur manajemen/pengelolaan zakat. namun UU ini hanya mengatur tentang amil, sehingga masih dirasa kurang tegas. Berbagai pro dan kontra terkait wakaf terjadi hanya disebabkan oleh perbedaan dalam hal menyoroti keabadian benda yang diwakafkan. Para ulama klasik lebih menitikberatkan keabadian benda wakaf dari wujud bendanya, sehingga sebagian besar mereka menganjurkan bahwa wakaf harus melalui benda yang bersifat abadi. Sementara para penggagas wakaf (produktif) dengan merujuk ke berbagai dalil yang ada dalam berbagai mazhab lebih memfokuskan kepada keabadian manfaat, meskipun bendanya dapat berupa uang ataupun benda-benda bermanfaat lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari harta wakaf yang sangat potensial di Indonesia

References

Komaruddin Hidayat, (19980) “Wakaf dan Agenda Kemanusian”, dalam Tuti A. Najib dan Ridwan alMakassary (ed.), Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusian
Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial (Jakarta: Raja Grafindo Persada,)
Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern
Sulaiman Rasjid, (2001) Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), XXXIV (Bandung: Sinar Baru Algensindo,),
Quraish Shihab, (1999) Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan)
Afzalur Rahman, 1995, Economic Doctrines of Islam, Doktrin Ekonomi Islam, trans. oleh Nasta’in Soeroyo, III (Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Leslie W. Rue dan Lloyd L. Byars, (1980) Management: Theory and Application (McGraw-Hill/Irwin),
Pandji Anoraga dan Janti Soegiastuti, (1996) Pengantar Bisnis Modern, Kajian Dasar Manajemen Perusahaan (Jakarta: Pustaka Jaya),
Ahmad Qodri Abdillah Azizy, (2004) Membangun Fondasi Ekonomi Umat: Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar),
Ahmad Ibrahim dan Abu Sinn, (2008) Manajemen Syariah sebuah Kajian Histories dan Kontemporer (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
Dr.Rozalinda,M.Ag, (2015) Manajemen Wakaf Produktif , (Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI. (2011) Manajemen Pengelolaan Percontohan Wakaf Produktif (Jakarta.
Dr. Yusuf Hamid, Al-Maqoshid al-‘Ammah li al-Syari’ah alIslamiyyah, (Kairo : Darul Hadits, ttt),
Published
2022-10-31