PINJAMAN ONLINE: BUKTI LEMAHNYA INKLUSI KEUANGAN SYARIAH (STUDI PADA PELAKU USAHA KOTA MAKASSAR)
Abstract
Keterbukaan akan akses layanan keuangan syariah di Indonesia masih sangat rendah. Padahal, keuangan syariah memiliki pangsa pasar yang besar di industri seperti, keuangan mikro, usaha kecil dan menengah, dan pinjaman ritel. Hal ini mengakibatkan Pinjaman Online Sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha yang menginginkan dana dengan cepat tanpa mempertimbangkan bahaya dan kesyariahannya. Dibutuhkan serangkaian layanan keuangan, strategi, dan teknologi yang berbeda untuk mengatasi tantangan ini. Melihat latar belakang tersebut, penelitian ini diharapkan dapat menganalisa apakah adanya pinjaman online membuktikan lemah tidaknya inklusi keuangan syariah dan bagaimana inovasi teknologi yang yang disebut Fintech dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif dengan sumber data primer dari hasil wawancara langsung dan juga data sekunder dari berbagai macam literatur. Hasil dari penelitian ini membuktikan lemahnya literasi masyarakat mengenai pinjaman online dan rendahnya inklusi keuangan syariah, penelitian ini juga memberikan solusi berupa aplikasi fintech Falah.id yang dapat membantu masyarakat menuju keuangan syariah inklusif.
References
Buku:
Kholifah, s., & Suyadnya, i. W. (2018). Metode penelitian kualitatif berbagi pengalaman dari lapangan. Pt raja Grafindo Persada.
Jurnal Online:
Amah, N. (2013). Bank Syariah Dan Umkm Dalam Menggerakkan Roda Perekonomian Indonesia: Suatu Kajian Literatur. Assets: Jurnal Akuntansi Dan Pendidikan, 2(1), 48. https://doi.org/10.25273/jap.v2i1.561
Azmi, Z., N, A. A., & Wardayani. (2018). Memahami Penelitian Kualitatif Dalam Akuntansi, Jurnal Ilmu Akuntansi. Vol. 11 No, 159–168.
Bahtiar, R. A., & Saragih, J. P. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perlambatan. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 12, 20.
Fakhrunnas, F. (2020). Investasi Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19, Bagaimana Pengaruhnya? Universitas Islam Indonesia. https://fecon.uii.ac.id/blog/2020/08/01/investasi-sebelum-dan-sesudah-pandemi-covid-19-bagaimana-pengaruhnya/
Hanifa, Nurul., & Fisabilillah, L. W. . (2021). Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia. Indonesian Journals of Economics, 1 (3), 153–159.
Humas Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). KEMENKOPUKM TEMUKAN KOPERASI DIDUGA LAKUKAN PRAKTIK PINJOL ILEGAL. 28 Oktober. https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkopukm-temukan-koperasi-diduga-lakukan-praktik-pinjol-ilegal
Indonesia, K. K. R. (2021). Fintech Bisa Menjadi Alternatif Pembiayaan Untuk UMKM. Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/fintech-bisa-menjadi-alternatif-pembiayaan-untuk-umkm/
Limanseto, H. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Siaran Pers, 2.
Manggala, G. D. (2020). Analisi Perkembangan dan Proyeksi Perekonomian Indonesia Dari Tahun 2014 - 2020 Setelah Adanya Pandemi Corona. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(1), 1–5.
Nurfalah, I., & Rusydiana, A. S. (2019). Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 11(1), 55. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v11i1.1205
Putri, A. S. (2019). Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia. 2019. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/120000469/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia?page=all
Rizkinaswara, L. (2021). Sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech Ilegal. Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/sejak-januari-hingga-juni-2021-kominfo-tangani-447-fintech-ilegal/
Supriyatna, I. (2022). 53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal. 27 Januari 2022. https://www.suara.com/bisnis/2022/01/27/161806/53-persen-umkm-cari-modal-lewat-pinjol-tak-peduli-legal-atau-ilegal



